PPh-21 adalah Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi sehubungan atas jasa atau pekerjaan yang dilakukan dalam 1 tahun pajak (fiscal year: Januari – Desember). Berikut prinsip-prinsip dasar yang perlu diketahui untuk menghitung Pajak PPh-21.
Perhitungan PPh-21
Metode Hitungan PPh-21
Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008, pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan wajib pajak orang pribadi, dimana umumnya setiap bulan pajak penghasilan akan dipotongkan dari bruto karyawan.
Namun pada prakteknya, setiap Perusahaan memiliki ketentuan atau metode pemotongan PPh-21 tersendiri atas bruto yang akan diterima oleh karyawan, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan umum yang telah diatur oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Berikut 4 Metode Pemotongan Pajak yang umum digunakan oleh Perusahaan:
- Netto Ditanggung Karyawan, dimana Pajak atas seluruh penghasilan ditanggung oleh masing-masing karyawan.
- Gross Up, dimana Perusahaan memberikan Tunjangan Pajak yang jumlahnya sama besar dengan Pajak yang akan dipotongkan ke karyawan.
- Mix, dimana Pajak atas hampir seluruh komponen upah (Gaji, Tunjangan dan lainnya) ditanggung oleh karyawan, namun Pajak atas beberapa komponen khusus seperti klaim Kesehatan (Medical) ditanggung oleh Perusahaan dengan memberikan Tunjangan Pajak atas komponen tersebut saja.
- Netto Ditanggung Perusahaan, dimana Perusahaan langsung menanggung beban Pajak karyawan. Umumnya metode ini digunakan ketika Perusahaan sedang tidak mendapatkan profit, sehingga PPh-21 diperlakukan sebagai non-deductible expenses
Klasifikasi Penghasilan Karyawan
Bruto PPh-21 adalah semua komponen upah karyawan yang dijadikan dasar perhitungan PPh Pasal 21.
Berdasarkan PER-16/PJ/2016 pasal 14, penghasilan karyawan dikelompokan menjadi penghasilan teratur (Regular Income) dan penghasilan tidak teratur (Irregular Income)
- Penghasilan Teratur
Berupa penghasilan rutin yang diterima wajib pajak secara teratur. Penghasilan Teratur dihitung dengan cara disetahunkan, umumnya dengan cara dikalikan 12, backward, dan forward.
Penghasilan Teratur meliputi:
- Gaji / Pensiun atau THT / JHT
- Tunjangan PPh
- Tunjangan lainnya, uang lembur dan sebagainya
- Honorarium dan imbalan lain sejenisnya
- Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
- Penerimaan dalam bentuk Natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21
- Penghasilan Tidak Teratur
Merupakan upah atau penghasilan yang diterima wajib pajak secara tidak teratur. Berbeda dengan Penghasilan Teratur, Penghasilan Tidak Teratur dihitung dengan cara akumulasi.
Yang termasuk ke dalam Penghasilan Tidak Teratur yaitu berupa: Tantiem, Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan THR
Simulasi Perhitungan PPh Pasal 21 dan Take Home Pay Karyawan
Untuk mendapatkan gambaran pemotongan PPh-21 dan pengaruhnya terhadap THP (Take Home Pay) Karyawan yang diterima setiap bulannya dapat dilihat pada tabel berikut:
- Perhitungan PPh-21
- Contoh tampilan pada Slip Gaji Karyawan:
Solusi Otomatisasi Perhitungan PPh Pasal 21
Perhitungan PPh-21 karyawan pada perusahaan seringkali menjadi suatu tantangan dan kesulitan yang menyita banyak waktu untuk bagian HRD ataupun Finance setiap bulannya, terlebih apabila jumlah karyawan yang dimiliki banyak.
Deadline dan tuntutan atas ketelitian yang tinggi akan memicu tekanan dan emosi bagi siapapun yang mengerjakannya, apalagi bila perhitungan PPh pasal 21 dilakukan secara manual.
“Best HR Cloud memberikan solusi otomatisasi perhitungan pajak karyawan perusahan Anda hanya dengan sekali klik”
Best HR Cloud dapat memberikan solusi otomatisasi perhitungan pajak karyawan perusahan Anda hanya dengan sekali klik.
Kami mengakomodasi perhitungan baik dengan metode Netto Ditanggung Karyawan, Gross Up, Mix maupun Netto Ditanggung Perusahaan.
Hubungi sales Best sekarang untuk detail lebih lanjut dan rasakan berbagai manfaat yang akan Anda dapatkan dengan Best HR Cloud.