Pemerintah secara resmi telah menetapkan perubahan cara perhitungan PPh-21 dengan skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata) menurut Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023. Skema perhitungan ini diberlakukan sejak 1 Januari 2024.
Sebelumnya menggunakan skema TER, perhitungan PPh-21 sudah lebih dahulu tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Adanya perubahan ini sebagai upaya DJP dalam meningkatkan keadilan, transparansi dan efisiensi sistem perpajakan, memastikan potongan pajak merupakan cerminan yang lebih akurat berdasarkan tingkat penghasilan wajib pajak.
Perubahan Perhitungan PPh-21
Apa itu PPh-21?
PPh-21 atau kepanjangan dari Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan individu berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayarannya lainnya yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan.
Jenis pajak ini dikenakan pada orang pribadi yang merupakan:
- Pegawai Tetap
- Penerima Pensiun Berkala
- Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
- Bukan Pegawai
- Distributor Multi Level Marketing (MLM)
- Petugas Dinas Luar Asuransi
- Penjaja Barang Dagangan
- Tenaga Ahli
- Bukan Pegawai yang Menerima Imbalan yang Bersifat Berkesinambungan
- Bukan Pegawai yang Menerima Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
- Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap
- Mantan Pegawai yang Menerima Jasa Produksi, Tantiem, Bonus, atau Imbalan Lain
- Peserta Kegiatan
Apa itu Skema TER?
TER (Tarif Efektif Rata-Rata) adalah metode yang digunakan untuk menentukan tarif pajak efektif yang dikenakan terhadap penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Metode ini akan memperhitungkan total penghasilan dan jumlah tarif pajak yang berlaku pada setiap tingkatan penghasilan, kemudian menghitung tarif rata-rata yang efektif berdasarkan keseluruhan penghasilan.
Skema TER diterapkan dengan tujuan dapat meningkatkan efisiensi pengenaan pajak terhadap penghasilan yang diterima, mengakomodasi kebutuhan pajak yang lebih adil & proporsional.
Rumus Perhitungan TER
Secara sederhana, rumus baru perhitungan tarif PPh-21 adalah mengalikan persentase TER dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
Sedangkan untuk masa akhir pajak menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun dan status PTKP.
Tarif efektif yang berlaku ini sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status, seperti tidak kawin, kawin, kawin dan pasangan bekerja baik dengan jumlah tanggungan yang telah dan belum dimiliki.
Skema Perhitungan TER terbagi atas 2 jenis, yang adalah sebagai berikut:
- TER Bulanan: dikenakan pada pegawai tetap yang menerima penghasilan bruto bulanan, yang terbagi atas 3 golongan menurut status PTKP. Berikut pembagian golongan TER yang terbagi atas 3 antara lain:
- TER A: penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan tanggungan 1 orang (TK/1) & kawin tanpa tanggungan (K/0)
- TER B: penerima penghasilan dengan status (PTKP) tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1) & kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2)
- TER C: penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3)
- TER Harian: dikenakan pada pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan bruto harian, mingguan, satuan, maupun borongan
Tabel Tarif TER per golongan
Berikut merupakan tarif lengkap masing-masing golongan berdasarkan jenis TER dan status PTKP yang tercantum pada tabel dibawah ini
Contoh Perhitungan dengan Skema TER
Best Sudah Siap Atas Perubahan!
Demikian penjelasan mengenai perubahan perhitungan PPh-21 dengan skema TER. Dengan adanya perubahan ini diharapkan dapat memudahkan & menyederhanakan proses perhitungan pajak karyawan atas penghasilan yang diterima.
Anda tidak perlu bingung mengenai perubahan cara hitung ini dan serahkan semuanya kepada Best Dinamika, Penyedia aplikasi HR berbasis Cloud terbaik di Indonesia.
Dilengkapi dengan fitur payroll unggulan kami, selalu up to date dan menyesuaikan dengan perubahan kebijakan pemerintah yang terbaru.
Tidak perlu lagi menghitung secara manual menggunakan kertas atau excel. Hanya dalam sekali klik, maka sistem akan secara otomatis melakukan perhitungan PPh-21 karyawan dengan cepat, tepat dan akurat sehingga tidak perlu memakan banyak waktu, tenaga dan biaya.
Ingin rasakan sendiri kemudahan yang Best tawarkan? Konsultasikan segara dengan tim profesional kami sekarang. GRATIS!